ASEAN (Assosiation of South East Asian Nations)
merupakan salah satu organisasi internasional yang ada di kawasan Asia tenggara dengan anggota yang juga Negara-negara di kawasan tersebut. Pembentukan ASEAN oleh karena adanya pertemuan di Bangkok yang di hadiri oleh menteri luar negeri dari 5 negara yaitu Adam Malik (Indonesia) Tun Abdul Razak (Malaysia) Tanat Khoman (Thailand) S.Rajaradnam (Singapura) dan Narcisco Ramos (Filiphina). Akhirnya pada tanggal 8 Agustus 1967 di capai kesepakatan untuk membentuk suatu organisasi kerja sama Negara Asia tenggara (ASEAN)
Latar Belakang
1. Persamaan bidang kebudayaan bahasa, tata krama, dan pola kehidupan.
2. Persamaan nasib akibat di tindas penjajah.
3. Persamaan letak geografis.
4. Berakhirnya konfrontasi yang timbul di Asia Tenggara yaitu antara Indonesia, Malaysia dan Filipina.
Tujuan ASEAN
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan menghormati jalan keadilan.
3. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu dalam masalah ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana, latihan dan penelitian
Prinsip Utama ASEAN
1) Saling menghormati kemerdekaan dan kedaulatan.
2) Mengakui hak setiap bangsa untuk kehidupan nasional yang bebas.
3) Tidak saling ikut campur urusan dalam negeri masing-masing.
4) Penyelesaian perbedaan dan persengketaan dengan damai.
Peranan ASEAN
ASEAN Regional Forum(ARF) Forum ini di maksudkan untuk meningkatkan kerjasama politik dan keamanan di Asia Pasifik.
ASEAN mempelopori Perjanjian Persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara (TAC) TAC merupakan Code of condukt yang mengatur tata hubungan antar negara di kawasan Asia Pasifik.
Peranan ASEAN dalam masalah di Asia Timur. Mengenai masalah-masalah yang di alami Asia Timur, ASEAN tidak mengambil andil besar karena tuduhan melakukan urusan regional mereka.
Menyelesaikan persoalan ASEAN vegetables oil club (AVOC). Mengatur kesepakatan harga minyak kelapa sawit menjadi keruh karena tuduhan melakukan praktik kartel dan melanggar kesepakatan.
PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa/ UN)
Latar belakang lahirnya PBB
PBB merupakan salah satu organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh Negara di dunia. Tujuannya untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional lembaga ekonomi dan perlindungan sosial.
Pembentukan PBB diawali dengan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Januari 1920 tokohnya adalah presiden Amerika Serikat Wodrow Wilson dengan tujuan untuk mempertahankan perdamaian internasional serta meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas PBB adalah menyelesaikan sengketa secara damai.
Hasil PBB antara lain Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928) karena munculnya kekuasaan Nazi (Jerman) maka pecah lah perang Dunia II.
Pecahnya PD II mengakibatkan kerusakan dan penderitaan yang berkepanjangan. Kemudian Franklin Delano.R (Presiden Amerika Serikat) dan Winston mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Altantik (Altantik Charter) yang isinya:
1. Tidak membenarkan adanya perluasan wilayah atau politik ekspansi
2. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri
3. Setiap Negara berhak dan bebas ikut serta dalam perdagangan di dunia
4. Perlu diciptakan perdamaian dunia sehingga semua bangsa bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5. Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai
Piagam PBB mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 yang kemudian kita kenal sebagai hari lahirnya PBB. PBB bermarkas di New York (Amerika Serikat)
Negara Indonesia menjadi anggota PBB yang ke-60 pada tanggal 27 September 1950 tetapi keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
Tujuan PBB
a. Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang
b. Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia
c. Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik
d. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri
Asas PBB
1. Organisasi ini bersendikan pada asas-asas persamaan derajat dan kedaulatan dari semua anggota
2. Segenap anggota untuk menjamin adanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ada pada negaranya
3. Segenap anggota akan menyelesaikan persengketaan intrnasional dengan cara sedemikian rupa
4. Organisasi ini akan menjamin agar negara-negara bukan anggota PBB tidak sesuai asas-asas nya
Keanggotaan PBB
Anggota PBB dibedakan atas kelompok asli dan tambahan. Anggota asli adalah negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San Fransisco yang melahirkan PBB. Sementara itu anggota tambahan adalah negara-negara yang masuk menjadi anggota setelah organisasi PBB.
Untuk menjadi anggota PBB harus mempunyai syarat diantaranya:
1. Negara yang bisa menjadi anggota PBB adalah negara yang cinta damai
2. Negara tersebut mau menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam piagam PBB
3. Oleh PBB negara yang bersangkutan dinilai dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban
4. Diterima oleh majelis umum setelah mendapat rekomendasi dari dewan keamanan
Struktur Organisasi PBB
1) Organisasi Utama
A. Majelis Umum (General Assembly)
Mempunyai tugas dan wewenang sbb:
1. Membersihkan saran dan usulan mengenai usaha perdamaian dan keamanan
2. Membicarakan masalah-masalah internasional dan mengambil keputusan
3. Mengadakan pengawasan terhadap organisasi-organisasi PBB lainnya.
B. Dewan Keamanan
Mempunyai tugas dan wewenang sbb:
1.Menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai
2.Mengambil tindakan, baik preventif maupun represif dan keamanan dunia
3.Bersama Majelis Umum memilih hakim-hakim internasional
C. Dewan Ekonomi dan Sosial
Mempunyai tugas dan wewenang sbb:
1. Melaksanakan tugas-tugas sebagaimana ditentukan dalam bidang Majelis Umum
2. Mengajukan usulan dan anjuran kepada Majelis Umum dengan meningkatkan kesejahteraan
3. Mengoordinasikan kegiatan badan-badan khusus PBB
D. Dewan Perwakilan
Tugas pokok Dewan Perwakilan adalah Mengadakan pengawasan dan melalui negara yang di tunggu secara aktif memajukan pemerintahan daerah sesuai dengan tujuan
E. Mahkamah Internasional
Mempunyai tugas dan wewenang sbb:
1.Memeriksa perselisihan atau persengketaan
2.Mengajukan pendapatnya berkenaan kepada Majeis Umum
3.Mendesak Dewan keamanan untuk menindak suatu negara yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional
F. Sekertariat
Mempunyai tugas dan wewenang sbb:
1) Memimpin aktivitas ketata usahaan PBB
2) Menyusun laporan tahunan PBB yang dibahas dalam sidang Majelis Umum
3) Melaporkan kepada Dewan Keamanan atas setiap perkembangan situasi menurut penilaian nya
Organ Subsider adalah organ seperti yang dimaksudkan oleh ketentuan-ketentuan Lembaga – lembaga Kerjasama Internasional dalam PBB
1. United Nations Funds for Population Activities (UNFPA), dana PBB untuk kegiatan kependudukan.
2. Food and Agriculture Organization (FAO), organisasi PBB yang menangani masalah pangan, pertanian, perikanan, peternakan, dan pekerjaan.
3. World Health Organization (WHO), organisasi PBB yang menangani masalah kemiskinan, kelaparan, dan kesehatan.
4. United Nations Environment Programmed (UNEP), organisasi PBB yang menangani dampak negatif perkembangan industri dan eksploitasi sumber daya alam.
5. United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), organisasi PBB yang menangani masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
6. International Monetary Fund (IMF), dana keuangan internasional yang menyediakan kredit bagi negara-negara miskin.
7. International Bank for Reconstruction and development (IBRD) atau Word Bank, yang menyediakan kredit bagi negara-negara miskin.
8. Asia Development Bank (ADB), bank pembangunan Asia.
9. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), konferensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
10. General Agreement on Tariff and Trede (GATT), persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan. GATT berubah menjadi World Trade Organization (WTO), organisasi perdagangan dunia.
11. European Economic Community (EEC), masyarakat ekonomi Eropa.
12. Asia Pasific Economic Cooperation (APEC), kerjasama ekonomi Asia Pasifik.
13. European Free Trade Association (EFTA), kerjasama perdagangan bebas Eropa.
14. ASEAN Free Trade Areas (AFTA), kawasan perdagangan bebas ASEAN.
15. North American Free Trade Association (NAFTA), kerjasama perdagangan bebas Amerika Utara (AS, Kanada, dan Mexico).
16. Latin American Free Trade Association (LAFTA), kerjasama perdagangan bebas Amerika Latin.